Detail Standar Pelayanan - Pelayanan Pisah Kartu Keluarga
- Persyaratan
- Prosedur
- Waktu Pelayanan
- Biaya
- Produk Pelayanan
- Pengelola Pengaduan
- Lampiran Dokumen
-
Kartu Keluarga (KK) asli orang tua perempuan dan laki-laki
-
Mengisi Formulir F 1-01
-
Fotocopy Buku Nikah
-
Surat Keterangan Domisili dari desa/kelurahan setempat (bagi yang pindah desa/kelurahan)
-
Fotocopy Akta Kelahiran (bagi yang memiliki)
-
Fotocopy ijazah SD/SMP/SMA (bagi yang memilik)
- Mengambil Nomor Antrian
- Mengisi dan melengkapi formulir persyaratan
- Berkas kelengkapan di cek petugas
- Menyerahkan berkas persyaratan
- Menerima bukti penyerahan berkas
-
1 (satu) hari
Gratis
Kartu Keluarga (KK)
1. Kotak Saran : Dinas Dukcapil Kabupaten Lamandau
2. Chat Center/WA : 082150245336
3. Website : http://dukcapil.lamandaukab.go.id
4. E-mail : disdukcapil@lamandaukab.go.id