SiDUKCAPIL
Sistem Informasi Layanan Kependudukan dan Pencatatan Sipil

Layanan Kependudukan dan Pencatatan Sipil diberikan oleh Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Lamandau sebagai pelaksanaan amanat Undang Undang Nomor 24.Tahun 2013 tentang perubahan Atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2006 Tentang Administrasi Kependudukan.
Tipelogi Perangkat Daerah Tipe B. Dasar hukum pembentukan PD Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Lamandau, sebagai berikut :
DASAR HUKUM PEMBENTUKAN ORGANISASI
Struktur Organisasi (copy link) https://drive.google.com/file/d/1ybC_QFtkoQ1rv9sUPo1DJfzfJ86Ahp1a/view?usp=sharing
- Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 05 tahun 2002 tentang Pembentukan Kabupaten Katingan, Seyuran, Sukamara, Lamandau, Gunung Mas, Pulang Pisau, Murung Raya, dan Barito Timur di Provinsi Kalimantan Tengah (Lemaran Negara Republik Indonesia Tahun 2002 Nomor 18, Tambahan Lemaran Negara Repubulik Indinesia Nomor 4180);
- Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2016 tentang Perangkat Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2016 Nomor 114, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5887);
- Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 80 Tahun 2015 tentang Pembentukan Produk Hukum Daerah Daerah (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 2036);
- Peraturan Kepala Badan Kepegawaian Negara Nomor 3 Tahun 2013 tentang Kamus Jabatan Fungsional Umum Pegawai Negeri Sipil;
- Peraturan Daerah Kabupaten Lamandau Nomor 11 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah Kabupaten Lamandau (Lembaran Daerah Kabupaten Lamandau
- Tahun 2016 Nomor 145, Tambahan Lembaran Daerah Kabupaten Lamandau Nomor 192);
- Peraturan Bupati Lamandau Nomor 47 Tahun 2016 tentang kedudukan, susunan organisasi, tugas pokok dan fungsi Dinas Kependududukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Lamandau.
ALAMAT KANTOR
Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Jl. W.R. Supratman No. 54 RT. 12 Nanga Bulik, Kec. Bulik, Kab. Lamandau, Provinsi Kalimantan Tengah, 74622
KEPALA DINAS :
Harapan Sentosa, M.A.P
VISI & MISI
VISI adalah Terwujudnya Penataan Administrasi Kependudukan
MISI adalah:
- Mengembangkan Data Base Kependudukan
- Meningkatkan Kualitas Pelayanan Kependudukan
- Memperkuat Kelembagaan dan Jaringan Kependudukan
- Meningkatkan Sumber Daya Manusia Pengelolaan Administrasi Kependudukan.
Pada misi ini terlihat jelas peran serta Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Lamandau dalam meningkatkan Kualitas pelayanan Administrasi Kependudukan dan Pencatatan Sipi yang akuntabel dan meningkatkan pelayanan publik yang berkualitas kepada masyaraka yang berbasis Teknologi informasi agar semua lapisan masyarakat dapat merasakan dari Misi Kepala Daerah dan wakil Kepala daerah terpilih yang sebagai data individu bagi semua orang di bidang Kependudukan dan Pencatatan Sipil.
Berdasarkan telaahan dari visi, misi dan program Bupati dan Wakil Bupati yang telah disusun dalam dokumen RPJMD Kabupaten Lamandau 2018-2023, Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Lamandau secara langsung mendukung keberhasilan Bupati dan Wakil Bupati yaitu pada misi 1yaitu “Mewujudkan Tata Kelola Pemerintahan Yang Baik dan Bebas dari Korupsi, Kolusidan Nepotisme (KKN).
Motto Dinas Dukcapil Kab. Lamandau : Kami Melayani Masyarakat dengan Cepat, Tepat, Aman, Nyaman dan Profesional.
STRUKTUR ORGANISASI
Susunan organisasi Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Lamandau berdasarkan, Peraturan Bupati Lamandau Nomor 47 Tahun 2016 tentang kedudukan, susunan organisasi, tugas pokok dan fungsi Dinas Kependududukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Lamandau, sebagai berikut :
- Kepala Dinas;
- Sekretariat, membawahkan :
- Sub Bagian Perencanaan Keuangan;
- Sub Bagian Umum dan Kepegawaian.
- Bidang terdiri dari :
- Bidang Pelayanan Pendaftaran Penduduk, membawahkan :
- Seksi Identitas Penduduk;
- Seksi Pindah Datang Penduduk;
- Seksi Pendataan Penduduk.
- Bidang Pelayanan Pencatatan Sipil, membawahkan :
- Seksi Kelahiran;
- Seksi Perkawinan dan Perceraian;
- Seksi Perubahan Status Anak, pewarganegaraan dan Kematian.
- Bidang Pengelolaan Informasi Administrasi Kependudukan dan Pemanfaatan Data, membawahkan:
- Seksi Sistem Informasi Administrasi Kependudukan;
- Seksi Pengolahan dan Penyajian Data;
- Seksi Kerja Sama dan Inovasi Pelayanan.
- Bidang Pelayanan Pendaftaran Penduduk, membawahkan :
- Kelompok Jabatan Fungsional;
- Unit Pelaksana Teknis Dinas.
SARAN DAN PENGADUAN
Berikan saran dan pengaduan Saudara terkait peningkatan Layanan Kependudukan dan Pencatatan Sipil yang lebih baik ke Nomor Chat Center/Whatshapp (WA) : 082150245336, Website : http://dukcapil.lamandau.go.id dan email : disdukcapil@lamandaukab.go.id