Detail Standar Pelayanan - Pelayanan Penerbitan Kartu Keluarga Baru
- Persyaratan
- Prosedur
- Waktu Pelayanan
- Biaya
- Produk Pelayanan
- Pengelola Pengaduan
- Lampiran Dokumen
Persyaratan yang diperlukan :
- Surat Keterangan Pindah dari daerah asal
- Mengisi formulir F I-01
- Fotocopy Buku Nikah (bagi yang sudah menikah)
- Fotocopy Akta Cerai (bagi yang bercerai)
- Surat Keterangan Domisili dari desa /kelurahan setempat
- Fotocopy Akta Kelihatan (bagi yang memiliki)
- Fotocopy ijazah terakhir SD/SMP/SMA (bagi yang memiliki)
Prosedur
- Mengambil Nomor Antrian
- Mengisi dan melengkapi formulir persyaratan
- Berkas kelengkapan di cek petugas
- Menyerahkan berkas persyaratan
- Menerima bukti penyerahan berkas
Waktu Pelayanan
1 (Satu) hari
Gratis
Produk Pelayanan
Kartu Keluarga (KK)
Pengelola Pengaduan
1. Kotak Saran : Dinas Dukcapil Kabupaten Lamandau
2. Chat Center/WA : 082150245336
3. Website : http://dukcapil.lamandaukab.go.id
4. E-mail : disdukcapil@lamandaukab.go.id