Detail Standar Pelayanan - Pelayanan Penerbitan KIA
- Persyaratan
- Prosedur
- Waktu Pelayanan
- Biaya
- Produk Pelayanan
- Pengelola Pengaduan
- Lampiran Dokumen
- Telah berusia 0s/d 17 tahun kurang 1 hari
- Isian Formulir F-1.02
- Fotokopi Akta Kelahiran
- Fotokopi Kartu Keluarga KK
- Fotokopi KTP-el orang tua
- Foto berwarna Ukuran 4x6 (untuk anak usia diatas 5 Tahun)
- Mengambil nomor antrian
- Menyerahkan berkas persyaratan
- Petugas melaksanakan pencetakan Kartu Identitas Anak (KIA)
- Petugas mendistribusikan Kartu Identitas Anak (KIA) untuk diserahkan ke pemohon
1 (satu) hari
Gratis
Kartu Identitas Anak
1. Kotak Saran
2. Chat Center/WA : 082150245336
3. Website : http://dukcapil.lamandaukab.go.id
4. E-mail : disdukcapil@lamandaukab.go.id