Detail Standar Pelayanan - Perubahan Elemen Data KIA
- Persyaratan
- Prosedur
- Waktu Pelayanan
- Biaya
- Produk Pelayanan
- Pengelola Pengaduan
- Lampiran Dokumen
- Kartu KIA asli
- Dokumen dasar Perubahan
- Mengambil nomor antrian
- Menyerahkan berkas persyaratan
- Petugas melaksanakan pencetakan Kartu Identitas Anak (KIA)
- Petugas mendistribusikan Kartu Identitas Anak (KIA) untuk diserahkan ke pemohon
1 (satu) hari
Gratis
Penerbitan Kartu Identitas Anak (KIA)
1. Kotak Saran
2. Chat Center/Wa. : 082150245336
3. Website : http://dukcapil.lamandaukab.go.id
4. E-mail : disdukcapil@lamandaukab.go.id