Detail Standar Pelayanan - Penerbitan Kutipan Akta Kelahiran
- Persyaratan
- Prosedur
- Waktu Pelayanan
- Biaya
- Produk Pelayanan
- Pengelola Pengaduan
- Lampiran Dokumen
1. Formulir F-2.01
2. Fotokopi kutipan Akta Nikah/Akta Perkawinan Orang Tua dilegalisir/SPJTM Pasutri
3. Surat Keterangan Kelahiran Asli dari Dokter/Bidan yang menolong/SPTJM Kelahiran
4. Fotokopi KTP Kedua Orang Tua
5. Fotokopi Kartu Keluarga
6. Fotokopi KTP Saksi (2 Orang)
7. Fotokopi Ijazah terakhir dari anak (bagi yang memiliki)
- Mengambil Nomor Antrian
- Menyerahkan berkas persyaratan
- Petugas Memproses Permohonan
- Penerbitan Kutipan Akta Kelahiran
1 (satu ) hari
1. Gratis
1. Kutipan Akta Kelahiran
1. Kotak Saran : Dinas Dukcapil Kabupaten Lamandau
2. Chat Center/WA : 082150245336
3. Website : http://dukcapil.lamandaukab.go.id
4. E-mail : disdukcapil@lamandaukab.go.id