Detail Standar Pelayanan - Pelayanan Penerbitan Akta Perkawinan
- Persyaratan
- Prosedur
- Waktu Pelayanan
- Biaya
- Produk Pelayanan
- Pengelola Pengaduan
- Lampiran Dokumen
- Formulir F-2.01 (Perkawinan)
- Fotokopi kutipan Akta Kelahiran (suami istri)
- Surat Keterangan Imunisasi dari Dokter (perempuan tepat waktu)
- Surat Izin dari Pimpinan Instansi Pemerintah (bagi PNS)
- Pas Photo Gandeng berwarna ukuran 4x6 cm
- Fotokopi KTP dan Kartu Keluarga
- Fotokopi KTP dan Kartu Keluarga Orang Tua
- Fotokopi KTP Saksi (2 orang)
- Fotokopi Ijazah Terakhir
- Surat Keterangan Persetujuan dari Orang Tua/Wali
- Fotokopi Surat/Akta Cerai (bagi yang sudah bercerai)
- Mengambil Nomor Antrian
- Menyerahkan berkas persyaratan
- Petugas Memproses Permohonan
- Menerima bukti penyerahan berkas
1 (satu) Hari
Gratis
Kutipan Akta Perkawinan
1. Kotak Saran : Dinas Dukcapil Kabupaten Lamandau
2. Chat Center : 082150245336
3. Website : http://dukcapil.lamandaukab.go.id
4. E-mail : disdukcapil@lamandaukab.go.id