Detail Standar Pelayanan - Pelayanan Pelimpahan Perkawinan
- Persyaratan
- Prosedur
- Waktu Pelayanan
- Biaya
- Produk Pelayanan
- Pengelola Pengaduan
- Lampiran Dokumen
1. Mengisi Formulir pelaporan Perkawinan
2. Foto Copy Kutipan Akta Kelahiran (Suami/istri)
3. Surat Keterangan Imunisasi dari Dokter (tepat waktu) untuk mempelai perempuan
4. Sujan ijin atasan/komandan bagi TNI dan Polri (tepat waktu)
5. Surat Persetujuan orang tua (bagi yang belum berumur 19 tahun)
6. Foto Copy Surat Nikah Agama yang sudah dilegalisir
7. Foto Copy KTP-el dan Kartu Keluarga (suami/istri) lampirkan asli
1. Mengambil nomor antrian
2. Menyerahkan berkas persyaratan
3. Menerima bukti penyerahan berkas
1 (satu) hari
Gratis
Surat Keterangan Pelimpahan Pencatatan Perkawinan
1. Kotak Saran : Dinas Dukcapil Kabupaten Lamandau
2. Chat Center/WA : 082150245336
3. Website : http://dukcapil.lamandaukab.go.id
4. E-mail : disdukcapil@lamandaukab.go.id