Detail Standar Pelayanan - Perjanjian Perkawinan
- Persyaratan
- Prosedur
- Waktu Pelayanan
- Biaya
- Produk Pelayanan
- Pengelola Pengaduan
- Lampiran Dokumen
1. Foto Copy Kartu Keluarga dan KTP-el
2. Foto Copy Akta Notaris Perjanjian Perkawinan di legalisir
3. Foto Copy Kutipan Akta Perkawinan
1. Mengambil nomor antrian
2. Menyerahkan berkas persyaratan
3. Petugas memproses permohonan
4. Dicatatkan pada Register Akta dan Kutipan Akta Perkawinan
1 (satu) hari
Gratis
Catatan Pinggir pada Register Akta dan Kutipan Akta Perkawinan
1. Kotak Saran : Dinas Dukcapil Kabupaten Lamandau
2. Chat Center/WA : 082150245336
3. Website : http://dukcapil.lamandaukab.go.id
4. E-mail : disdukcapil@lamandaukab.go.id