Detail Standar Pelayanan - Pembatalan Akta Perkawinan
- Persyaratan
- Prosedur
- Waktu Pelayanan
- Biaya
- Produk Pelayanan
- Pengelola Pengaduan
- Lampiran Dokumen
- Formulir F.2-01
- Salinan Putusan Pengadilan yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap
- Kutipan Akta Pencatatan Sipil yang dibatalkan
- Kartu Keluarga (KK)
- Kartu Tanda Penduduk (KTP-el)
- Melampirkan dasar pembatalan Akta
- Mengambil Nomor Antrian
- Menyerahkan berkas persyaratan
- Petugas Memproses Permohonan
- Penarikan Kutipan Akta Asli
1 (satu) Hari
Gratis
- Kotak Saran : Dinas Dukcapil Kabupaten Lamandau
- Chat Center/WA : 082150245336
- Website : http://dukcapil.lamandaukab.go.id
- E-mail : disdukcapil@lamandaukab.go.id