Detail Standar Pelayanan - Penerbitan Akta Cerai
- Persyaratan
- Prosedur
- Waktu Pelayanan
- Biaya
- Produk Pelayanan
- Pengelola Pengaduan
- Lampiran Dokumen
1. Fomulir F-2.01 Perceraian
2. Surat Putusan Pengadilan tentang perceraian (asli)
3. Fotokopi KTP (lampirkan yang asli)
4. Fotokopi Kartu Keluarga (lampirkan yang asli)
5. Kutipan Akta Perkawinan (Asli Suami Istri)
- Mengambil Nomor Antrian
- Menyerahkan berkas persyaratan
- Petugas memproses permohonan
- Menerima bukti penyerahan
1 (satu) hari
Gratis
Kutipan Akta Cerai
1. Kotak Saran : Dinas Dukcapil Kabupaten Lamandau
2. Chat Center/WA : 082150245336
3. Website : http://dukcapil.lamandaukab.go.id
4. E-mail : disdukcapil@lamandaukab.go.id