Detail Standar Pelayanan - Pelayanan Akta Kematian
- Persyaratan
- Prosedur
- Waktu Pelayanan
- Biaya
- Produk Pelayanan
- Pengelola Pengaduan
- Lampiran Dokumen
- Formulir F-2.01 (Kematian)
- Surat Keterangan Kematian dari Rumah Sakit/Kepala Desa/Lurah (asli)
- Fotokopi KTP yang meninggal (lampirkan Asli)
- Fotokopi Kartu Keluarga yang meninggal (lampirkan asli)
- Fotokopi KTP Pelapor
- Fotokopi KTP Saksi (2 Orang)
- Mengambil Nomor Antrian
- Menyerahkan berkas persyaratan
- Petugas Memproses permohonan
- Menerima bukti penyerahan berkas
1 (satu) Hari
Gratis
Kutipan Akta Kematian
1. Kotak Saran : Dinas Dukcapil Kabupaten Lamandau
2. Chat Center/WA : 082150245336
3. Website : http://dukcapil.lamandaukab.go.id
3. E-mail : disdukcapil@lamandaukab.go.id