Detail Standar Pelayanan - Pelayanan Pembatalan Akta Kematian
- Persyaratan
- Prosedur
- Waktu Pelayanan
- Biaya
- Produk Pelayanan
- Pengelola Pengaduan
- Lampiran Dokumen
1. Salinan putusan pengadilan untuk pembatalan akta
2. Kutipan Akta Asli
3. Kartu Keluarga Asli
4. KTP-el Asli
5. Melampirkan Dasar Pembatalan Akta
1. Mengambil nomor antrian
2. Menyerahkan berkan persyaratan
3. Petugas memproses permohonan
4. Penarikan Kembali Akta Asli
1 (satu) hari
Gratis
Catatan Pinggir pada Register Akta/Kutipan Akta Baru Sesuai Putusan Pengadilan
1. Kotak Saran : Dinas Dukcapil Kabupaten Lamandau
2. Chat Center/WA : 082150245336
3. Website : http://dukcapil.lamandaukab.go.id
4. E-mail : disdukcapil@lamandaukab.go.id