Detail Standar Pelayanan - Pelayanan Akta Pengakuan Anak
- Persyaratan
- Prosedur
- Waktu Pelayanan
- Biaya
- Produk Pelayanan
- Pengelola Pengaduan
- Lampiran Dokumen
- Formulir pelaporan yang telah diisi lengkap
- Surat pernyataan pengakuan anak dari ayah biologis yang disetujui oleh ibu kandung atau penetapan pengadilan mengenai pengakuan anak jika iu kandung orang asing
- Surat keterangan telah terjadinya perkawinan dari pemuka atau penghayat kepercayaan terhadap Tuhan Yang Maha Esa
- kutipan akta kelahiran anak
- KK ayah atau Ibu
- KTP-el
- Dokumen perjalanan bagi Ibu kandung Orang Asing
- 2 (dua) orang saksi wajib hadir
1. Mengambil nomor antrian
2. Menyerahkan berkas persyaratan
3. Petugas memproses permohonan
4. Dicatatkan pada Register Akta dan Kutipan Akta Perkawinan
1 (satu) hari
Gratis
Kutipan Akta Pengakuan Anak
1. Kotak Saran: Dinas Dukcapil Kabupaten Lamandau
2. Chat Center/WA : 082150245336
3. Website : http://dukcapil.lamandaukab.go.id
4. Email : disdukcapil@lamandaukab.go.id