
Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Lamandau melakukan Jemput Bola (Jebol) Perekaman KTP
Nanga Bulik – Dinas Disdukcapil terus berupaya memberikan pelayanan maksimal kepada masyarakat dalam rangka peningkatan kualitas pelayanan administrasi kependudukan di wilayah Kabupaten Lamandau. Salah satu kegiatan rutin yang dilakukan adalah jemput bola perekaman dan pencetakan KTP elektronik (KTP el).
Kegiatan ini dilaksanakan sesuai dengan Undang-Undang Republik Indonesia No.24 Tahun 2013 tentang Administrasi Kependudukan, yang menyatakan bahwa Penduduk Warga Negara Indonesia dan Orang Asing yang memiliki Ijin Tinggal Tetap yang telah berumur 17 (tujuh belas) tahun atau telah kawin atau pernah kawin wajib memiliki KTP-el.
Pada tanggal 26 Oktober sampai dengan 8 Nopember 2020 yang lalu, Disdukcapil Kab. Lamandau telah melaksanakan Jebol yang mencakup 4 (empat) kecamatan yang terdiri atas 13 desa yaitu Kecamatan Menthobi Raya yang meliputi Desa Bukit Makmur, Desa Bukit Raya, Desa Modang Mas, Desa Mukti Manunggal, Desa Sumber Jaya dan Desa Bukit Harum. Kecamatan Sematu Jaya yang meliputi Desa Jangkar Prima, Desa Wonorejo dan Desa Jangkar Prima. Kecamatan Bulik Timur yang meliputi Desa Bukit Jaya, Desa Suka Maju dan Desa Sungkup, serta Kecamatan Belantikan Raya yang meliputi Desa Sumber Cahaya.