.jpg)
Pelayanan Saat Nikah Langsung dapat KK/KTP-el Baru
Nanga Bulik. Dalam rangka pelayanan yang prima, Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kab. Lamandau menerapkan pelayanan dalam 1 (satu) paket yang akan semakin mempermudah masyarakat dalam mengurus dokumen kependudukan. Salah satu dari pelayanan tersebut adalah Akta Perkawinan, yang mana setiap orang yang menikah secara tepat waktu, di samping menerima akta perkawinan, kedua mempelai juga akan menerima KTP dan KK secara langsung dari Disdukcapil Kab. Lamandau.
Pada tanggal 15 Nopember 2020 yang lalu, Disdukcapil Kab. Lamandau kembali melakukan pelayanan pencatatan sipil di Desa Hulu Jajabo, Kec. Delang dengan tetap mematuhi protokol kesehatan yaitu : wajib memakai masker, wajib menjaga jarak dan tidak berkerumun, serta wajib mencuci tangan.